KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi E-KTP, dari Miryam hingga Paulus Tannos

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) bersama Jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers penetapan tersangka baru kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara yang terus berjalan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan Korupsi Pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

”KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Dia menjelaskan, empat orang tersebut yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miriam S Hariyani (MSH), mantan Direktur Utama Perum Peruri sekaligus ketua konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HSF) dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos (PLS).

Dengan penetapan ini, secara keseluruhan 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Dalam pokok perkara, KPK memproses 8 orang tersangka yang terbagi dalam tiga kluster, yakni politisi, pejabat di kemendagri dan swasta.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
17 jam lalu

Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Mangkir Pemeriksaan KPK, Ternyata Masih di Luar Negeri

18 jam lalu

Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini

1 hari lalu

Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Ogah Ungkap Materi Pemeriksaan

1 hari lalu

Istri Ipda Yayat Sudrajat Mangkir, KPK Panggil Ulang untuk Usut Kepemilikan Rumah Mewah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal