Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya upaya menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal itu menjadi salah satu alasan penangkapan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya khawatir Budiman akan melarikan diri sekaligus menghilangkan barang bukti lain jika tidak segera diamankan.
"Kita khawatir dia akan juga menghilangkan bukti yang lainnya gitu. Di samping dia juga akan pergi ke mana gitu. Makanya dengan alasan-alasan subjektif itu, ya kita segera melakukan upaya penangkapan," ucap Asep Guntur Rahayu dikutip, Sabtu (28/2/2026).
Asep menegaskan, indikasi penghilangan barang bukti sudah terdeteksi penyidik. Salah satunya perintah memindahkan uang hasil dugaan korupsi dari satu safe house ke lokasi lain.
Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang
"Memang jelas bahwa ada upaya-upaya untuk menghilangkan bukti gitu kan, memindahkan gitu. Mungkin kalau ini tidak berharga, maksudnya tidak berharga itu bukan uang lah gitu ya. Ini sudah dimusnahkan mungkin, berupa dokumen apa gitu," katanya.
Sebelumnya, Budiman sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat kasus ini diusut. Namun, saat itu penyidik belum memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.