JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. KPK sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke empat tersangka tersebut.
KPK menyebut ada tiga dugaan korupsi yakni pengadaan barang dan jasa, pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
"Pasti sudah (kirim SPDP), ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang (tersangka) kalau nggak salah," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip Rabu (24/7/2024).
Kendati demikian, Tessa enggan menyebut identitas empat tersangka yang menerima SPDP tersebut.
"Belum, masih berlangsung (proses)," ujar Tessa.
Diketahui, KPK telah melarang empat orang bepergian keluar negeri terkait penyidikan di Kota Semarang. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.
KPK sebelumnya menggeledah kantor hingga rumah dinas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita pada Rabu (17/7/2024). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita catatan aliran dana hingga dokumen perubahan APBD.
"Dari proses tersebut telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen, salah satunya terkait perubahan APBD, catatan aliran dana, serta dokumen elektronik, yang diduga terkait sebagaimana atau berupa file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/7/2024).