Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Hukum, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Jumat, 06 Maret 2026 - 14:02:00 WIB
KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah
Sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Jumat (6/3/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah dokumen yang disimpan dalam koper saat menghadiri sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (6/3/2026). Dokumen-dokumen itu dibawa untuk membuktikan penetapan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024 sah.

Berdasarkan pantauan, Tim Biro Hukum KPK kemudian menyerahkan dokumen ke meja hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro. 

Dokumen tersebut memuat tentang alat bukti yang dimiliki KPK dalam menerapkan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji.

Tumpukan dokumen itu lalu diperiksa oleh hakim tunggal praperadilan. Sama halnya hakim, tim pengacara Gus Yaqut juga turut memeriksa berbagai macam dokumen yang diserahkan KPK tersebut.

Selain menyerahkan tumpukan dokumen, Tim Biro Hukum KPK juga akan menghadirkan ahli di persidangan. 

Pada persidangan sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menegaskan Yaqut telah diperiksa sebelum menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan itu tertuang dalam berita acara permintaan keterangan (BAPK) yang ditandatangani Yaqut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut