KPK Tetapkan 89 Tersangka Selama Januari-Juli 2023

Arie Dwi Satrio
KPK menetapkan 89 orang sebagai tersangka selama kurun waktu Januari hingga Juli 2023. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 89 orang sebagai tersangka selama enam bulan terakhir. Puluhan tersangka tersebut ditetapkan tersangka atas 85 kasus yang sedang maupun telah disidik KPK dalam kurun waktu Januari-Juli 2023.

"Dari perkara penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 89 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat menggelar konferensi pers terkait capaian kinerja KPK semester I Tahun 2023 di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Lebih lanjut, Alex mengatakan lembaga antirasuah juga telah melakukan sejumlah kegiatan penindakan yang terdiri dari 73 penyelidikan, 85 penyidikan, 52 penuntutan, 63 perkara inkrah, dan mengeksekusi 100 putusan perkara.

Alex mengatakan, KPK juga berhasil mengungkap enam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ada enam tersangka yang telah dijerat sebagai tersangka pencucian uang. Keenam tersangka tersebut yakni, Mantan Kakanwil Riau, M Syahrir.

Kemudian, Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Gazalba Saleh; Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe; Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka; mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo; serta mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Permintaan Uang di Loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WTP Muara Enim

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal