KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji sebagai Tersangka Kasus Pajak

Raka Dwi Novianto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka pada hari ini Selasa (4/5) sore. Angin diduga bersalah terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan (APA) sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Firli mengungkapkan penyelidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak bulan Februari 2021 lalu.

"Sejak dimulai Februari 2021 yang lalu," jelasnya.

Selain Angin, KPK juga menetapkan DR, dan tiga konsultan pajak yakni RAR, AIM, AS, dan kuasa wajib pajak VL sebagai tersangka

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tersangka Suap usai OTT

Nasional
13 jam lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Rampung Diperiksa KPK: Saya Datang Penuhi Tanggung Jawab

Buletin
14 jam lalu

OTT KPK di Bengkulu: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ikut Diciduk, 13 Orang Diamankan

Nasional
15 jam lalu

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal