KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Suap

Yogi Pasha
Antara
Bupati Bandung Barat Abubakar di rumah dinasnya Lembang, Bandung Barat, Selasa (10/4/2018) malam. (Foto:Antara/Raisan Al Farisi))

Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abubakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo. "WLW dan ADY bertugas untuk menagih ke satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan janji yang disepakati," ucap Saut.

Untuk kepentingan pemeriksaan, kata Saut, KPK juga menyegel beberapa tempat antara lain brankas dan laci kerja milik salah satu staf Bappeda di Pemkab Bandung Barat dan ruang kerja Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat. Dalam konferensi tersebut, tim KPK juga memperlihatkan barang bukti sebesar Rp435 juta terkait dengan kasus tersebut.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Seleb
12 menit lalu

Fix! Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, hanya Dikenakan Wajib Lapor

Nasional
2 jam lalu

KPK Usut Safe House Lain Dipakai Pejabat Bea Cukai Simpan Hasil Korupsi

Nasional
5 jam lalu

KPK Lantik 6 Pejabat, Eks Jubir Jadi Direktur Penyelidikan

Nasional
7 jam lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal