KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Tersangka Suap

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (6/12/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito sebagai tersangka kasus dugaan suap. Keduanya diduga berkongsi untuk menyogok hakim PN Semarang terkait dengan putusan praperadilan.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu AM (Ahmad Marzuqi) selaku Bupati Jepara 2017-2022 dan LAS (Lasito) selaku hakim di PN Semarang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018)

KPK menduga Lasito selaku hakim menerima hadiah atau janji dari Ahmad untuk memengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukan. Ahmad sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Diduga AM selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebesar Rp700 juta dengan bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk USD setara dengan Rp200 juta," kata Basaria.

Atas perbuatannya Ahmad disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Lasito disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
15 jam lalu

KPK Apresiasi Bobby Rasyidin Kooperatif, Pastikan Penyitaan Rp2 Miliar Tak Terkait KAI

17 jam lalu

MAKI Ungkap 2 Pegawai KPK Bocorkan Proses Kasus ATR/BPN ke Orang Kepercayaan Nusron

17 jam lalu

Kasus Digitalisasi SPBU 2018–2023, KPK Amankan Aliran Dana Rp2 Miliar dari Dirut KAI

17 jam lalu

Dirut KAI Bobby Rasyidin Buka Suara soal KPK Sita Rp2 Miliar: Saya Sangat Sedih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal