KPK Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Tersangka Suap

Raka Dwi Novianto
Bupati Langkat Terbit Rencana mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol. (Foto: Raka Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022. Terbit menjadi tersangka bersama lima orang lain yang salah satunya saudara kandungnya.

Kelimanya yakni pemberi yakni pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin-angin (MR). Lalu sebagai penerima, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar (ISK) yang juga merupakan saudara kandung Terbit. Dan tig orang Swasta atau Kontraktor yakni Marcos Surya Abdi (MSA); Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya mengumpulkan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan suap tersebut.

"KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan TRP tersangka," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
Video
4 tahun lalu

Pasca OTT KPK, Kapolda Sumut Dampingi Bupati Langkat Menuju Kantor Polisi

Nasional
4 tahun lalu

KPK Bawa Bupati Langkat dan 6 Orang Lainnya ke Jakarta

Nasional
4 tahun lalu

Bupati Langkat yang Ditangkap KPK Ternyata Masuk Daftar Kepala Daerah Terkaya, Hartanya Rp85 Miliar

Sumut
4 tahun lalu

Penampakan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Bercelana Pendek Dibawa Kapolda Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal