Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Langkat yang Ditangkap KPK Ternyata Masuk Daftar Kepala Daerah Terkaya, Hartanya Rp85 Miliar

Rabu, 19 Januari 2022 - 18:11:00 WIB
Bupati Langkat yang Ditangkap KPK Ternyata Masuk Daftar Kepala Daerah Terkaya, Hartanya Rp85 Miliar
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang ditangkap KPK ternyata masuk daftar kepala daerah terkaya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (18/1/2022). Tim menangkap sejumlah pihak dalam operasi senyap tersebut salah satunya Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. 

Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah uang dalam OTT ini. Uang yang masih dalam perhitungan itu diduga barang bukti transaksi suap para pihak yang diamankan dalam OTT di Langkat.

"Benar KPK melakukan giat tangkap tangan di Langkat sekitar pukul 19.00 WIB, 18 Januari 2022. Kami telah mengamankan beberapa pihak dan sejumlah uang sebagai bukti yang diperoleh pada saat tangkap tangan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).

Terbit Rencana merupakan salah satu kepala daerah terkaya di Indonesia berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) di KPK. Saat mencalonkan sebagai Bupati Langkat pada 2018, Terbit Rencana dilaporkan memiliki harta kekayaan Rp95,1 miliar.

Terbit Rencana pada 2018 dilaporkan memiliki 10 bidang tanah di Kota Langkat senilai Rp3,2 miliar. Saat itu, dia juga memiliki delapan mobil senilai Rp1,3 miliar. Sementara mayoritas yang membuat Terbit Rencana tajir yakni harta lainnya sejumlah Rp90 miliar.

Kemudian, pada 2019, harta Terbit Rencana menyusut menjadi Rp90 miliar. Harta kekayaan Terbit Rencana menyusut sekira Rp5 miliar dari laporan pada tahun sebelumnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut