JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan mendalam usai operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Sugiri.
"KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu SUG selaku Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain Sugiri, mereka yang ditetapkan tersangka yakni AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, YUM selaku Direktur RSUD dr Haryono Kabupaten Ponorogo dan SC pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.
Bupati Sugiri dan lainnya sebelumnya terjaring OTT di Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (7/11/2025).