KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan Tersangka Suap Proyek Masjid dan Jembatan

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan konferensi pers terkait penetapan tersangka Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (MZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Solok Selatan. Bersama politikus Partai Gerindra itu, seorang pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar (MYK) juga ditetapkan tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa itu muncul dalam proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan. Tersangka Muhammad Yamin Kahar merupakan kontraktor proyek sekaligus pemilik Grup Dampo.

"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan MZ selaku Bupati Solok Selatan dan MYK dari swasta," kata Basaria saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Dia menjelaskan, KPK menduga Muzni Zakaria telah menerima uang Rp460 juta dari M Yamin Kahar. Uang itu diduga sebagai realisasi dari kesepakatan keduanya dalam pembangunan proyek Jembatan Ambayan tersebut dikerjakan oleh perusahaan M Yamin Kahar yakni PT Dempo Bangun Bersama. Sedangkan, uang terkait pembangun masjid Agung Solok belum terealisasi.

"Diduga pemberian uang dari MYK pada MZ yang telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp 460 juta dalam rentang waktu April sampai Juni 2019," ujar Basaria.

Muzni Zakaria disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun M Yamin Kahar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Nasional
1 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini

Nasional
1 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker Noel, Ada Sesditjen Binwasnaker

Nasional
20 jam lalu

Daftar Lengkap 5 Tersangka Buntut OTT KPK di Lampung Tengah, Salah Satunya Bupati Ardito

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal