KPK Tetapkan Dirut Perum Perikanan Indonesia Tersangka Suap Impor Ikan

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang (kanan). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia, Ristanto Suanda (RSU), sebagai tersangka kasus suap kuota impor ikan 2019. Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka yang memberi suap kepada Ristanto.

“KPK Meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu MMU sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera dan RSU Dirut Perum Perikanan Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019) malam.

KPK menduga ada kesepakatan jahat di antara dua tersangka itu agar perusahaan Mujib yang sudah di-blacklist (masuk daftar hitam) sejak 2009 itu untuk mendapatkan kuota impor 700 ton ikan salem. Dengan begitu, seolah-olah Perum Perikanan Indonesia yang melakukan impor padahal impor ikan dilakukan oleh PT Navy Arsa Sejahtera.

“Ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perikanan Indonesia. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perikanan Indonesia,” ungkapnya.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, MMU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Adapun RSU yang diduga sebagai pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Respons Rosan Minta Pajak BUMN Dihapus: Gak Bisa!

Nasional
10 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nasional
16 hari lalu

Danantara ungkap Merger BUMN Karya Batal Tahun Ini gegara Utang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal