KPK Tetapkan Dua Jaksa Tersangka Suap Lelang Proyek di PUPKP Yogyakarta 

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mengumumkan dua jaksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua jaksa sebagai tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019. Dua jaksa itu adalah Eka Safitra (ESF) dan Satriawan Sulaksono (SSL).

Lembaga antirasuah itu juga menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

KPK menetapkan GYA sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan ESF dan SSL sebagai penerima suap.

ESF merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang merupakan anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Sedangkan SSL adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta.

Sebagai penerima suap, KPK menduga ESF dan SSL melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pemberi GYA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
17 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
1 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
1 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal