2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berjalan. Hal ini meskipun para tersangka dalam perkara tersebut hingga saat ini belum ditahan.
Diketahui, KPK telah menetapkan Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 5 Agustus 2025.
"Kami pastikan bahwa penyidikan perkara CSR BI masih terus berprogres secara positif," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip, Jumat (7/8/2026).
Budi menambahkan, penyidik terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan berbagai keterangan dalam tahap penyidikan. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik masih menelusuri dugaan penerimaan yang dilakukan para tersangka, termasuk kemungkinan adanya upaya penyembunyian atau pengalihbentukan aset hasil tindak pidana korupsi.