KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Tersangka Suap

Ariedwie Satrio
Hakim Itong Isnaeni Hidayat tiba di Gedung KPK Jakarta Selatan pada Kamis (20/1/2022) malam usai terjaring OTT. (Foto: MPI/Ariedwi Satrio).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Panitera Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan status tersangka sebagai berikut. Sebagai pemberi HK, sebagai penerima, HD dan IIH," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan pers di Kuningan, Kamis (20/1/2022) malam.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan lima orang.

Adapun kelima orang yang diamankan tersebut yakni Itong Isnaeni Hidayat, Hamdan, Hendro Kasiono, dan dua orang swasta. Kelima orang tersebut sempat menjalani pemeriksaan awal di Surabaya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Megapolitan
3 jam lalu

KPK Ungkap Sudah Setop Penyelidikan Kasus Lahan RS Sumber Waras sejak 2023

Megapolitan
6 jam lalu

Pramono Audiensi dengan KPK, Bahas Rencana Bongkar Tiang Monorel

Nasional
7 jam lalu

Datangi KPK, Pramono Konsultasi Upaya Pemberantasan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal