KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Suap PAW Caleg PDIP

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (tengah), didampingi Ketua KPU Arief Budiman dan Plt Jubir KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif PDIP di DPR. Penetapan status hukum tersebut menyusul operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK, Rabu (8/1/2020) kemarin.

“Menetapkan WSE (Wahyu Setiawan), komisioner Komisi Pemilihan Umum sebagai tersangkap penerima (suap),” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Dia menuturkan, hasil penyelidikan menunjukkan ada dugaan Wahyu meminta uang sebesar Rp900 juta untuk membantu penetapan politikus PDIP Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu untuk calon legislatif terpilih Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR asal Dapil Sumatera Selatan. Pada saat transaksi pada Desember 2019, uang suap Rp450 juta diberikan Harun melalui orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio Fridelina (ATF).

“Dari Rp450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, komisioner KPU,” ujar Lili.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 hari lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Nasional
2 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal