KPK Tetapkan Mantan Dirut Petral Tersangka Suap Perdagangan Minyak Mentah

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto sebagai tersangka. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Perdagangan Minyak Mentah dan Produk Kilang di Pertamina Energy Service (PES).

Untuk diketahui Bambang menjabat sebagai Dirut Petral pada 2015. Dia juga merupkan mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES).

"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO (Bambang Iriant) selaku Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Pada kasus ini Bambang diduga telah dengan sengaja memberikan jatah alokasi kargo kartel oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dikethaui pada saat itu Bambang menduduki posisi sebagi Vice President (VP) Marketing PES.

Atas perbuatannya Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Sita Uang hingga Logam Mulia saat OTT Pegawai Pajak Jakut, Total Rp6 Miliar

Nasional
4 jam lalu

Eks Penyidik KPK Respons Penetapan Tersangka Yaqut: Tepat, Perannya Signifikan

Nasional
6 jam lalu

Respons Purbaya usai Pegawai Pajak Jakut Kena OTT KPK

Nasional
10 jam lalu

Kemenkeu Buka Suara usai KPK OTT Pegawai Pajak di Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal