KPK Tetapkan Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra Tersangka Suap Impor Bawang Putih

Ilma De Sabrini
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/8/2019) malam. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Nyoman Dhamantra, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait impor bawang putih. Penetapan status itu menyusul operasi tangkap tangan oleh tim lembaga antirasuah, Rabu (7/8/2019) lalu.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, diduga sebagai penerima suap INY (I Nyoman Dhamantra),” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/8/2019) malam.

Selain Nyoman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya adalah pihak swasta yaitu Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar. Mereka diduga sebagai pemberi suap.

Sementara, dua orang tersangka lainnya adalah Mirawati Basri (staf dan orang kepercayaan Nyoman), serta Elviyanto (pihak swasta).

Agus menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap enam orang itu dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan dan gelar perkara terkait adanya suap dalam impor bawang putih sebagai produk holtikultura. Adapun proses pemberian suap berlangsung pada Rabu kemarin, 7 Agustus 2019. Awalnya, Zulfikar mentransfer Rp2,1 miliar ke Doddy. Uang yang diterima Doddy itu lalu ditransfer lagi ke rekening kasir money changer (penukaran mata uang asing) yang diduga milik Nyoman.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Afung, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima, Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Nasional
7 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

Nasional
13 jam lalu

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji 

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal