KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Stadion Mandala Krida, Siapa?

Ariedwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemprov Yogyakarta. KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti terkait penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

"KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Ali menjelaskan, penetapan satu tersangka baru tersebut juga didasarkan atas pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dan kawan-kawannya.

Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan siapa nama tersangka baru terkait pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta tersebut. Sebab, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan dalam penyidikan baru perkara korupsi Stadion Mandala Krida ini.

"Karena pengumpulan alat bukti saat ini masih berlangsung maka terkait pengumuman resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan pada publik," terangnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Nasional
7 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, KPK Respons Begini

Nasional
9 jam lalu

KPK Pamerkan Tumpukan Uang Rp300 Miliar: Bentuk Transparansi

Nasional
15 jam lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal