KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Investasi Modal PPT Energy Trading

Jonathan Simanjuntak
Logo KPK. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasud dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co Ltd. Sejumlah pihak telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

"Dari sprindik ini sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kaitannya dengan dugaan kerugian negara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (31/7/2025).

Budi menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi di PT Pertamina yang pernah diusut KPK. Namun, Budi belum memerinci perkara itu lebih lanjut.

"(Pengembangan) yang kasus di PT Pertamina juga," lanjut dia.

Dia menjelaskan sprindik baru ini diterbitkan pada Juli 2025. Adapun dugaan korupsi yang disidik terjadi pada 2015 hingga 2022.

"KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPK pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd, PT Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022," kata Budi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Orang Dekat Eks Menteri Nadiem Bungkam usai Diperiksa KPK 8 Jam

Nasional
4 bulan lalu

KPK Usut Kasus Korupsi Investasi dan Pinjaman di PPT Energy Trading-Pertamina

Nasional
4 bulan lalu

Reaksi KPK soal Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK

Buletin
4 bulan lalu

Jokowi Angkat Bicara terkait Mantan Ketua KPK Terseret Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal