KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka Suap Dana Hibah

Arie Dwi Satrio
KPK menetapkan Wali Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus suap dana hibah. (FOTO: iNews.id/ARIE DWI SATRIO)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak (STS) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut diduga menerima suap pengurusan alokasi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim.

Sahat Tua Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka lain tersebut, yakni, Staf ahli Sahat Tua berinisial RS; mantan Kades Jelgung, Kabupaten Sampang berinisial AH; dan Koordinator Lapangan Pokmas berinisial IW alias Eeng.

Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan. KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022), malam.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
Jatim
3 tahun lalu

OTT Sahat Tua Simanjuntak, KPK Periksa CCTV Gedung DPRD Jatim

Jatim
3 tahun lalu

DPD Golkar Jatim Siap Beri Bantuan Hukum ke Sahat Tua Simanjuntak yang Terjerat OTT KPK

Nasional
3 tahun lalu

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Tiba di Gedung KPK, Bawa 2 Tas

Jatim
3 tahun lalu

Segini Harta Kekayaan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang Kena OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal