KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai Tersangka Kasus Suap Jabatan

Raka Dwi Novianto
KPK menetapkan Wali Kota Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial sebagai tersangka dugaan suap lelang mutasi jabatan. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MSA) sebagai tersangka dugaan korupsi lelang mutasi jabatan. Selain Syahrial, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM) juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah mengumpulkan berbagai keterangan dugaan tindak pidana dimaksud KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan MSA dan YM tersangka," ujar Deputi Penindakan Eksekusi KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Pada penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi dan menyita uang sejumlah ratusan juta rupiah 

"Guna proses penyidikan dimana tim penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan telah menyita di antaranya uang sejumlah Rp 100 juta," ungkap Karyoto.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
51 menit lalu

Gus Alex Ditahan KPK, Beda Rutan dengan Eks Menag Yaqut

Nasional
3 jam lalu

Peran Sentral Gus Alex di Korupsi Kuota Haji: Jembatan Perintah dan Penerimaan Uang

Nasional
6 jam lalu

Ditahan KPK, Gus Alex Tegaskan Tak Pernah Dapat Perintah dari Eks Menag Yaqut

Nasional
6 jam lalu

Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal