KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai Tersangka Kasus Suap Jabatan

Raka Dwi Novianto
KPK menetapkan Wali Kota Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial sebagai tersangka dugaan suap lelang mutasi jabatan. (Foto MNC Portal).

Atas perbuatannya, tersangka YM selaku pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Sedangkan, tersangka MSA selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Segel 2 Mobil usai Geledah Rumah Wamen Imipas Silmy Karim

Nasional
2 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

Nasional
3 jam lalu

Barang Bukti OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat: 22 Kendaraan hingga Ratusan Gram Logam Mulia

Nasional
9 jam lalu

Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Didatangi Penyidik KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal