Dia mengatakan, berdasarkan dengan Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019, jika ada PN yang telat melaporkan LHKPN-nya, KPK akan tetap akan menerima laporan tersebut. Namun, dengan catatan status pelaporannya tertulis "Terlambat Lapor".
Adapun, kata Ipi, berdasarkan catatan aplikasi e-LHKPN per tanggal 24 April 2020, tingkat kepatuhan LHKPN nasional adalah 87,21%. Dari total 363.884 wajib lapor, sebanyak 317.335 wajib lapor telah menyampaikan laporannya, sisanya 46.549 wajib lapor belum menyampaikan laporannya.
Rinciannya adalah Bidang Eksekutif dengan total 651 instansi tingkat kepatuhan pelaporannya 86,72%, Bidang Yudikatif yang terdiri atas 2 instansi yaitu 98,17%, Bidang Legislatif dengan 540 instansi yaitu 80,98%, dan dari BUMN atau BUMD total 204 instansi tercatat 89,31%.