KPK Tidak Perpanjang Batas Waktu Pelaporan LHKPN, Tetap di 30 April

Rizki Maulana
Gedung KPK (dok Antara)

Dia mengatakan, berdasarkan dengan Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019, jika ada PN yang telat melaporkan LHKPN-nya, KPK akan tetap akan menerima laporan tersebut. Namun, dengan catatan status pelaporannya tertulis "Terlambat Lapor".

Adapun, kata Ipi, berdasarkan catatan aplikasi e-LHKPN per tanggal 24 April 2020, tingkat kepatuhan LHKPN nasional adalah 87,21%. Dari total 363.884 wajib lapor, sebanyak 317.335 wajib lapor telah menyampaikan laporannya, sisanya 46.549 wajib lapor belum menyampaikan laporannya.

Rinciannya adalah Bidang Eksekutif dengan total 651 instansi tingkat kepatuhan pelaporannya 86,72%, Bidang Yudikatif yang terdiri atas 2 instansi yaitu 98,17%, Bidang Legislatif dengan 540 instansi yaitu 80,98%, dan dari BUMN atau BUMD total 204 instansi tercatat 89,31%. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

Nasional
9 hari lalu

Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo

Nasional
23 hari lalu

Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa Vs Dedi Mulyadi, Siapa Paling Makmur?

Nasional
31 hari lalu

KPK Ingatkan WNA Jadi Bos BUMN Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana jika Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal