KPK Tidak Perpanjang Batas Waktu Pelaporan LHKPN, Tetap di 30 April

Rizki Maulana
Gedung KPK (dok Antara)

Dia mengatakan, berdasarkan dengan Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019, jika ada PN yang telat melaporkan LHKPN-nya, KPK akan tetap akan menerima laporan tersebut. Namun, dengan catatan status pelaporannya tertulis "Terlambat Lapor".

Adapun, kata Ipi, berdasarkan catatan aplikasi e-LHKPN per tanggal 24 April 2020, tingkat kepatuhan LHKPN nasional adalah 87,21%. Dari total 363.884 wajib lapor, sebanyak 317.335 wajib lapor telah menyampaikan laporannya, sisanya 46.549 wajib lapor belum menyampaikan laporannya.

Rinciannya adalah Bidang Eksekutif dengan total 651 instansi tingkat kepatuhan pelaporannya 86,72%, Bidang Yudikatif yang terdiri atas 2 instansi yaitu 98,17%, Bidang Legislatif dengan 540 instansi yaitu 80,98%, dan dari BUMN atau BUMD total 204 instansi tercatat 89,31%. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Bisnis
29 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
29 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Nasional
1 bulan lalu

KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal