KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar Wamenkumham ke Tahap Penyelidikan

Ariedwi Satrio
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menindaklanjuti laporan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar Wamenkumham Edward Omar Sharif . (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menindaklanjuti laporan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dari bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke tahap penyelidikan. Saat ini, KPK sedang mencari dan menyelidiki unsur pidana korupsi dari laporan Indonesia Police Watch (IPW). 

Untuk diketahui, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar Wamenkumham ke KPK.

"Ini ditunggu saja, karena ini juga informasi yang disampaikan ini sedang lidik (penyelidikan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya juga sudah sempat mengklarifikasi laporan IPW tersebut ke KPK. Pria yang karib disapa Prof Eddy tersebut membantah telah menerima gratifikasi berkaitan dengan masalah PT Citra Lampia Mandiri. 

Dia merasa difitnah atas laporan IPW. "Kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," ungkap Prof Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 20 Maret 2023.

Prof Eddy mengaku telah menyerahkan bukti-bukti ke KPK terkait bantahannya menerima gratifikasi Rp7 miliar yang ditudingkan IPW. Ia didampingi kuasa hukumnya dalam memberikan klarifikasi sekaligus menyerahkan bukti bantahan tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 jam lalu

MAKI Adukan Seluruh Pimpinan KPK ke Dewas terkait Nusron Wahid, Ada Apa?

2 hari lalu

Deretan Mobil yang Disita KPK terkait Kasus Korupsi BNPB, Apa Saja?

2 hari lalu

Mangkir Pemeriksaan KPK, Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dipanggil Ulang

3 hari lalu

KPK Periksa Ketua Golkar Pemalang di Kasus Bupati Anom, Dalami soal Pengisian Jabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal