Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan ASN Bea Cukai Dedi Congor Tersangka Baru Kasus Suap Impor Barang
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cegah ASN Bea Cukai Dedi Congor ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Suap Impor Barang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:37:00 WIB
KPK Cegah ASN Bea Cukai Dedi Congor ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Suap Impor Barang
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap impor barang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pengajuan pencegahan terhadap Ahmad Dedi. Namun, dia belum mengungkapkan secara terperinci jangka waktu pencegahan tersebut.

"Benar, penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (30/10/2026).

Sebelumnya, KPK mengumumkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai. Budi menyatakan, penetapan tersangka terhadap Ahmad Dedi dilakukan sejak September 2026.

"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut