JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tahun ini telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) transaksi haram sebanyak 16 kali pada 2019. OTT di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat menjadi yang ke-16.
"Dalam 2 hari kemarin, KPK melakukan 3 OTT di sejumlah daerah, sehingga secara total tahun ini telah dilakukan 16 OTT," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Basaria mengungkapkan operasi senyap yang dilakukan KPK bukanlah strategi tunggal dalam pemberantasan korupsi. Hal itu merupakan salah satu upaya dalam pencegahan yang terus dilakukan KPK.
Hal lain yang menjadi kewenangan KPK, kata Basaria, yaitu pelaporan LHKPN, gratifikasi, pendidikan antikorupsi, serta kajian sistem yang dilakukan Direktorat Litbang telah diatur dalam undang-undang. KPK juga menyebut pihaknya membuat terobosan untuk memaksimalkan fungsi trigger mechanism dengan membentuk unit koordinator di sejumlah wilayah.
"Upaya pencegahan tersebut sulit akan berhasil jika tidak didukung oleh komitmen yang sama kuatnya dari elemen lain," ujarnya.
Basaria menegaskan aksi pencegahan korupsi dibutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh pihak, mulai dari lembaga pemerintaan hingga partai politik.
"Namun, jika kejahatan korupsi telah terjadi, KPK sebagai penegak hukum tidak boleh diam. Oleh karena itulah OTT ataupun penanganan perkara dengan cara lain perlu terus dilakukan secara konsisten," ujarnya.