JAKARTA, iNews.id - Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan (DPU) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan diri itu dilakukan Dolly setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.
"Menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Hingga saat ini masih ada satu tersangka yang belum menyerahkan diri ke KPK, yakni pemillik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).
KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi Pieko Nyotosetiadi. Sedangkan sebagai penerima, yakni Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Untuk tersangka I Kadek telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.