KPK Umumkan Harta Kekayaan Prabowo Rp1,95 Triliun

Ilma De Sabrini
Bakal calon presiden Prabowo Subianto saat berorasi di hadapan para buruh di depan Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/8/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) atas nama Prabowo Subianto. Bakal calon presiden yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat itu tercatat memiliki harta kekayaan dengan nilai total Rp1,95 triliun.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, harta yang dilaporkan Prabowo antara lain terdiri atas tanah dan bangunan yang nilai keseluruhannya mencapai Rp230,44 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di 10 lokasi di Jakarta Selatan dan Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya, Prabowo juga memiliki delapan unit alat transportasi mesin yang nilai kesemuanya Rp1,43 miliar. Perinciannya, mobil Toyota Alphard buatan 2005 yang diperoleh atas hasil usaha sendiri senilai Rp400 juta; Honda CR-V buatan 2007 hasil sendiri Rp200 juta; Land Rover tahun 1994 hasil sendiri Rp50 juta; Toyota Land Cruiser tahun 1980 hasil sendiri Rp50 juta, dan; Mitsubishi Pajero buatan 2000 hasil sendiri senilai Rp175 juta.

Lalu ada lagi sepeda motor Suzuki buatan 2002 hasil sendiri Rp7,5 juta; mobil Toyota Lexus tahun 2002 hasil sendiri Rp500 juta, dan; Land Rover buatan 1992 hasil sendiri senilai Rp50 juta.

Prabowo mempunyai harta bergerak jenis lainnya dengan nilai total Rp16,41 miliar. Sementara, surat-surat berharga yang dimiliki mantan komandan jenderal Komando Pasukan Khusus (danjen Kopassus) itu nilainya mencapai Rp1,7 triliun. Prabowo juga punya kas atau setara kas dengan nilai Rp1,84 miliar. Ketua umum Partai Gerindra itu tidak memiliki utang dalam laporannya.

LHKPN menjadi salah satu syarat untuk maju di pilpres. Syarat tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Laporan LHKPN juga tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilu, serta peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Prabowo Panggil Rosan ke Kertanegara, Bahas Kampung Haji hingga Pemulihan Bencana

Nasional
23 jam lalu

KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?

Nasional
2 hari lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
2 hari lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal