JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi anggota DPR-DPRD terpilih. Salah satu manfaat utamanya yakni transparansi.
"Sebagai wujud komitmen sebagai anggota DPRD terpilih dan partai politik dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Karena memang kita sama-sama berkomitmen untuk melaporkan LHKPN yang ada sebagai wujud pencegahan korupsi," kata Spesialis Pendaftaran LHKPN KPK RI, Hafidha Rifqiah, Jumat (19/7/2024).
Hafidha menekankan bahwa pelaporan LHKPN manfaat pertamanya yakni pencegahan korupsi. Dengan melaporkan harta kekayaan secara transparan, anggota DPR-DPRD menunjukkan komitmen mereka terhadap integritas dan akuntabilitas.
Kedua, pelaporan LHKPN menjadi syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh anggota terpilih untuk pencalonan dan pelantikan.
"Jadi kalau kita lihat KPU, bapak ibu ada yang pelantikannya dari awal Agustus sampai ada yang di akhir," ujar Hafidha.
Selanjutnya, Monitoring Center for Prevention (MCP)
Kontribusi DPRD dalam pelaporan LHKPN juga berdampak pada penilaian. "Di mana melekat di daerahnya masing-masing dan kepatuhan dan kontribusi yang anggota dewan yang melaporkan LHKPN ini," ungkapnya.
Manfaat terakhir adalah meningkatkan transparansi kepada publik. "Jadi kita ingin transparan kepada publik agar kita bisa sama-sama dilihat dan dinilai oleh masyarakat," ujar Hafidha.