JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati wakil menteri (wamen) yang baru dilantik untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Para wamen itu yakni Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono hingga Wamen Investasi Yuliot Tanjung.
Thomas dan Sudaryono diketahui belum melaporkan LHKPN karena sebelumnya belum pernah menjabat sebagai penyelenggara negara.
"KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Dia mengingatkan penyelenggara negara yang baru memiliki batas waktu maksimal tiga bulan untuk melaporkan jumlah kekayaan mereka.
"Sesuai Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak dilantik," ujarnya.
Diketahui, ketiganya dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (18/7/2024). Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Jokowi.
"Saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan setulus-tulusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," demikian petikan sumpah jabatan yang dibacakan.