KPK Ungkap 96.000 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melaporkan ada 96.000 pejabat yang belum melapor LHKPN. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan sebanyak 96.000 pejabat negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tingkat pelaporan LHKPN baru mencapai 67,98 persen. Data tersebut tercatat per 11 Maret 2026.

"Terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN," kata Budi, dikutip Kamis (26/3/2026). 

Oleh karena itu, Budi mengimbau bagi para wajib lapor untuk segera menyampaikan laporan yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan tepat waktu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Nasional
7 jam lalu

KPK Cecar terkait Peran Eks Menag Yaqut dengan Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
19 jam lalu

Eks Menag Yaqut Irit Bicara usai 3 Jam Diperiksa KPK: Saya Capek, Harus Istirahat

Nasional
20 jam lalu

Buntut Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal