Polisi Tangkap 2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyediaan rekening untuk menampung aliran dana hasil transaksi narkoba jaringan bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Kedua tersangka tersebut Muhammad Rikki (25) sebagai pemilik rekening dan Priyo Handoko (33). Mereka diduga memperjualbelikan rekening milik Rikki kepada pihak lain dalam jaringan, yakni Andre Fernando alias 'The Doctor'.
"Dari keterangan tersangka Arfan mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Andre Fernando diketahui berperan sebagai distributor yang memasok sabu kepada Koh Erwin dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.
Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak
Menurut Eko, rekening tersebut digunakan sebagai sarana menerima pembayaran dari jaringan narkoba Ko Erwin. Pada Sabtu (7/3/2026), tim melakukan operasi di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menangkap Rikki di kediamannya.
"Saudara Muhammad Rikki yang sedang berada di lantai atas kemudian langsung kami amankan dan melakukan penggeledahan," ujar Eko.
Bareskrim Buru 2 Buronan Jaringan Narkoba Ko Erwin, Antisipasi Kabur ke Luar Negeri