KPK Ungkap Adik Kepala BNPB Suharyanto Jadi Salah Satu Tersangka usai OTT

Nur Khabibi
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (Foto: Nur Khabibi)

YOGYAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka ialah adik Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setyawan. 

Hal itu dibenarkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat ditanyakan soal informasi tersebut. 

"Ya, terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali, karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," kata Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026). 

Adapun, empat tersangka lainnya yaitu Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit dan tenaga ahli di BNPB, Richard Erlangga. Kemudian dua pihak swasta yaitu Gery P dan Syifa NG. 

Diketahui, KPK menahan lima tersangka terkait OTT di lingkungan BNPB, Rabu (14/10/2026). Mereka tampak keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.

Pantauan di lokasi, kelima orang tersebut terdiri atas satu perempuan dan empat laki-laki. 

Mereka lantas menaiki mobil tahanan sambil dikawal petugas. Kelimanya tak memberikan komentar apa pun kepada awak media.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan 5 Tersangka terkait OTT di BNPB

2 jam lalu

Sestama BNPB Rustian Keluar dari Gedung KPK Usai OTT, Tidak Ditahan Penyidik

2 jam lalu

KPK Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka usai OTT BNPB, Siapa saja?

2 jam lalu

Sestama BNPB Rustian Tak Ditahan usai Terjaring OTT, Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal