JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak pada, Selasa (13/1/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, penggeledahan tersebut guna mendalami proses pemeriksaaan pajak bumi dan bangunan (PBB) korporasi yang terlibat.
"Di mana dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan sebuah tarif. Sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Selain itu, KPK tengah menelusuri ke mana saja uang suap mengalir dari tersangka perkara yang dimaksud.
"Selain itu juga diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat," kata dia.
"Sehingga ini juga masih akan terus ditelusuri kepada siapa saja nominalnya berapa. Termasuk juga nantinya penyidik juga akan mendalami dari sisi PT WP (Wanatiara Persada)-nya," tuturnya.