JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan memeriksa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) di Polres Banyumas usai operasi tangkap tangan (OTT). Langkah itu dilakukan untuk menghidari potensi benturan kepentingan atau conflict of interest.
"Kami menghindari conflict of interest," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Berdasarkan keterangan saksi, kata Asep, uang hasil pemerasan akan dibagikan kepada Forkopimda. Polres Cilacap, kata dia, menjadi salah satu bagian dari Forkopimda.
"Salah satu Forkopimda itu adalah polres gitu ya, kapolres di situ, makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polres Cilacap untuk menghindari conflict of interest ini kita pindah ke Banyumas," ujarnya.
Dari pemeriksaan di sana, 13 orang di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut, KPK kemudian menetapkan dua orang diantaranya sebagai tersangka.
Keduanya yakni Syamsul dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).