JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau BJB. KPK mengungkap terkait aliran dana korupsi itu yang diduga juga diterima mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, RK diduga menerima aliran dana itu tak terlepas dari jabatannya. Saat tindak pidana rasuah itu terjadi, Ridwan Kamil memang masih menjabat Gubernur Jawa Barat.
"Bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat," ucap Asep (9/9/2025).
Asep menerangkan, komisaris dan direksi BJB saat itu menyisihkan sebagian uang yang diduga hasil korupsi. Uang tersebut menurutnya dikumpulkan dan digunakan untuk berbagai kegiatan yang bersumber dari dana non-bujeter.
"Bank Jabar ini itu salah satunya si Komisaris dan Direktur Utamanya ini menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan non-bujeter. Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di provinsi Jawa Barat. Jadi, uangnya (aliran ke RK) seperti itu," tuturnya.