KPK Ungkap Eks Sekda Ema Sumarna Terima Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City

Nur Khabibi
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna (ES) menerima Rp1 miliar. Uang itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyediaan internet dalam proyek Bandung Smart City

"Rincian Penerimaan uang tersangka ES (Ema Sumarna) sekurang-kurangnya sebesar Rp1 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/2024). 

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menahan tiga tersangka dengan latar belakang anggota DPRD Kota Bandung. Mereka adalah RTN (Riantono), AMN (Achmad Nugraha) dan FRC (Ferry Cahyadi). 

"Para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eks Kabiro Humas Kemnaker Irit Bicara usai Diperiksa KPK terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

3 hari lalu

KPK Geledah Rumah 3 Wakil Rektor Unsoed, Sita Bukti Titipan Penerimaan Mahasiswa

3 hari lalu

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat terkait Kasus Suap di Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal