KPK Ungkap Eks Sekda Ema Sumarna Terima Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City

Nur Khabibi
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna (ES) menerima Rp1 miliar. Uang itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyediaan internet dalam proyek Bandung Smart City

"Rincian Penerimaan uang tersangka ES (Ema Sumarna) sekurang-kurangnya sebesar Rp1 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/2024). 

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menahan tiga tersangka dengan latar belakang anggota DPRD Kota Bandung. Mereka adalah RTN (Riantono), AMN (Achmad Nugraha) dan FRC (Ferry Cahyadi). 

"Para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
14 jam lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
16 jam lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
18 jam lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Nasional
11 jam lalu

12 Tahanan KPK Diberi Kesempatan Rayakan Natal dan Kunjungan Khusus di Rutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal