KPK Ungkap Eks Sekda Ema Sumarna Terima Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City

Nur Khabibi
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna (ES) menerima Rp1 miliar. Uang itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyediaan internet dalam proyek Bandung Smart City

"Rincian Penerimaan uang tersangka ES (Ema Sumarna) sekurang-kurangnya sebesar Rp1 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/2024). 

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menahan tiga tersangka dengan latar belakang anggota DPRD Kota Bandung. Mereka adalah RTN (Riantono), AMN (Achmad Nugraha) dan FRC (Ferry Cahyadi). 

"Para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Buletin
11 jam lalu

Momen Prabowo Tinjau Jembatan di Tapsel, Anak-Anak Senyum Ceria Bisa Foto dan Dapat Hadiah

Nasional
14 jam lalu

KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

Buletin
15 jam lalu

Tragedi Terjun Payung di Pangandaran, 2 Atlet Tewas Jatuh dari Ketinggian 10.000 Kaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal