JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp1 triliun.
"Taksiran kerugian negara sekitar Rp1 triliun," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Tessa menjelaskan, penyidik menemukan modus tambal sulam dalam peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Dia mengatakan, pinjaman berikutnya diajukan untuk menutup pinjaman sebelumnya.
"Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," kata dia.
Diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Ketujuh orang itu juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.