KPK Ungkap Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun, Modus Tambal Sulam Kredit

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp1 triliun. 

"Taksiran kerugian negara sekitar Rp1 triliun," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024). 

Tessa menjelaskan, penyidik menemukan modus tambal sulam dalam peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Dia mengatakan, pinjaman berikutnya diajukan untuk menutup pinjaman sebelumnya.

"Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," kata dia.

Diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Ketujuh orang itu juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Setop Kasus Tambang Konawe Utara: Auditor Tak Bisa Hitung Kerugian Negara

Nasional
2 hari lalu

KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?

Nasional
3 hari lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
3 hari lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal