KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

Achmad Al Fiqri
KPK mencatat tingkat kepatuhan anggota DPR mengisi LHKPN menjadi yang paling rendah. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan anggota DPR mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi yang paling rendah dibanding lembaga negara lainnya. Bahkan, angkanya baru mencapai 55,14 persen.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo penyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL) LHKPN di sektor yudikatif menorehkan tingkat kepatuhan tertinggi dengan capaian 99,66%. Diikuti sektor Eksekutif sebesar 89,06% dan BUMN/BUMD sebesar 83,96%.

"Sementara itu, tingkat kepatuhan di sektor Legislatif masih perlu didorong, dengan capaian pelaporan baru mencapai 55,14%," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (29/3/2026).

Meski begitu, Budi mengingatkan peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
33 menit lalu

Wakil Ketua KPK Bicara Kasus Korupsi Kuota Haji, Segera Disidangkan?

Nasional
51 menit lalu

KPK Jawab Noel: Tuntutan 5 Tahun Penjara sesuai Pedoman, Bisa Dipertanggungjawabkan

Nasional
1 jam lalu

DPR Gelar Rapat Paripurna Besok, Prabowo Dijadwalkan Hadir

Nasional
8 jam lalu

Dipalak Bupati Cilacap, Pejabat RSUD Terpaksa Pakai Uang Pribadi demi Setoran THR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal