KPK Ungkap Menhut Raja Juli Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing setelah OTT

Nur Khabibi
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Foto: Kemenhut)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penolakan gratifikasi dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni pada Jumat (3/7/2026) atau setelah KPK melakukan OTT yang membuat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby menyerahkan diri. Laporan yang disampaikan Raja Juli terkait amplop dari Suhardiman yang telah dikembalikan.

"Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (6/7/2026). 

Menurut dia, tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) akan memverifikasi dan menganalisis laporan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan internal KPK.

"Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya. 

Budi menjelaskan, proses itu akan merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IM57+ Desak KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut

57 tahun lalu

Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Tak Menghapus Pidana

57 tahun lalu

KPK Ungkap Asal Usul Uang dalam Amplop yang Ditinggalkan Bupati Kuansing untuk Menhut

57 tahun lalu

KPK bakal Dalami Pengakuan Menhut Raja Juli terkait Amplop dari Bupati Kuansing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal