JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perilaku korupsi di perguruan tinggi. Mulai menyontek, menitip absen hingga mark up uang buku.
"Perilaku-perilaku korup nyatanya juga muncul di dunia pembelajaran kampus, seperti mencontek, titip absen, plagiat, proposal palsu, gratifikasi ke dosen, mark-up uang buku, penyalahgunaan beasiswa, hingga penyelewengan penerimaan mahasiswa baru," ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Oleh karena itu, dirinya meminta agar kurikulum terkait pendidikan antikorupsi ditambahkan menjadi materi perkuliahaan.
"Oleh karenanya, penting menyelenggarakan pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan perguruan tinggi," terangnya.