KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Nur Khabibi
KPK mengungkapkan kerugian negara akibat kerusakan hutan atau deforestasi mencapai Rp175 triliun. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara akibat kerusakan hutan atau deforestasi mencapai Rp175 triliun. Angka ini merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) dan internal KPK, di mana deforestasi seluas 608.299 hektare (ha). 

"Rp175 triliun potensi kerugian negara dari sektor hutan," tulis KPK dalam akun Instagram resminya, @official.kpk dilihat, Rabu (31/12/2025). 

KPK menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengusut sejumlah dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. Yaitu suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V senilai Rp4,2 miliar dan mobil Rubicon, suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Pemkab Bogor senilai Rp8,9 miliar, serta suap izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha di Kabupaten Buol senilai Rp3 miliar. 

KPK menyebut, Indonesia merupakan salah satu kawasan hutan paling luas di dunia, dengan total luas 95,9 juta ha atau 2 persen dari luas hutan di seluruh dunia. KPK menyatakan, hutan wajib dijaga dan dilestarikan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Shorts
5 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp 6,6 Triliun Penuhi Lobi Kejagung: Denda Penyalahgunaan Kawasan Hutan

Nasional
6 hari lalu

Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Terus Dilanjutkan: Ini Baru Permulaan

Nasional
6 hari lalu

Satgas PKH Kembalikan 4 Juta Hektare Kawasan Hutan Sawit dan Konservasi ke Negara

Nasional
6 hari lalu

21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal