KPK Usut Dana Operasional Gubernur Papua, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,2 Triliun

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengusut kasus dugaan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Papua tahun 2020-2022. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp1,2 triliun. 

Kerugian tersebut diduga akibat Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua kewenangan bersama eks Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun, yang ditetapkan tersangka hanya DE lantaran Lukas telah meninggal dunia. 

"Perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun yang dilakukan oleh tersangka DE selaku bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). 

Dalam proses penyidikan, Budi menyatakan, pihaknya telah memeriksa saksi Willie Taruna (WT) selaku penyedia jasa money changer di Jakarta. 

"Penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK dimaksud dalam rangka asset recovery," katanya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Piton Enumbi Tersangka Penyuap Lukas Enembe Meninggal Dunia

Nasional
2 tahun lalu

Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara terkait Kasus Rintangi Penyidikan

Nasional
2 tahun lalu

Lukas Enembe Meninggal, Pengembalian Kerugian Negara Akan Lewat Proses Perdata

Nasional
2 tahun lalu

Lukas Enembe Meninggal, KPK: IDI hingga Dokter Singapura Sudah Berikan Pelayanan Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal