KPK Yakin Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak: Penetapan Tersangka Sudah Cukup Bukti

Achmad Al Fiqri
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (foto: Jonathan Simanjuntak)

Apalagi, kata Budi, ada dugaan aliran 'uang panas' dalam perkara ini. "Dalam konstruksi perkaranya diduga ada sejumlah aliran uang dari para pihak travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama begitu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, PN Jaksel segera memutuskan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada Rabu 11 Maret 2026.

Keputusan itu diambil hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro usai memimpin sidang beragendakan kesimpulan praperadilan dari kedua belah pihak, di PN Jaksel, Senin (9/3/2026).

"Hari ini kesimpulan. Silakan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan," ujar hakim Sulistyo.

Lantas, Sulistyo langsung menjadwalkan sidang putusan praperadilan. "Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," ujar Sulistyo sambil mengetuk palu menutup sidang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Reaksi Denny Indrayana Kasus Payment Gateway Diangkat Lagi: Serangan Balik, Jogetin Aja

4 jam lalu

Hercules Kembalikan Rp800 Juta ke KPK, Boyamin: Menurut Saya Uang Halal

7 jam lalu

Eksklusif! Hercules Ungkap Asal Usul Rp800 Juta yang Dikembalikan ke KPK, Singgung Uang Persahabatan

9 jam lalu

Surat KPK ke Panglima TNI Ungkap Dugaan Keterlibatan Dua Anggota Aktif Dalam Kasus BNPB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal