KPU Ajukan Anggaran Ratusan Miliar Rupiah untuk Verifikasi Parpol

Dian Ramdhani
Koran SINDO
Kantor Komisi Pemilihan Umum (ilustrasi). (Foto: dok. iNews)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengajukan kembali anggaran kepada pemerintah senilai ratusan miliar rupiah. Anggaran baru itu akan dialokasikan untuk penyelenggaraan verifikasi faktual partai politik seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu.

Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim mengatakan, instansinya membutuhkan anggaran setidaknya Rp350 miliar untuk mengakomodasi kegiatan verifikasi faktual 12 partai politik yang sebelumnya tidak dimasukkan dalam rencana KPU.

“Sekarang  karena ada kebutuhan verifikasi yang meningkat, kami sedang menghitung berapa kebutuhan di kabupaten dan provinsi,” ujar Arif di Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Dia mengatakan, pada Tahun Anggaran 2017, KPU sempat menyediakan anggaran sebesar Rp500 miliar. Namun, sebanyak Rp350 miliar akhirnya dikembalikan ke kas negara karena hingga akhir penutupan pembukuan 2017 tidak digunakan oleh ke-12 partai politik yang memang tidak menjalankan proses verifikasi faktual.

Menurut Arif, jika sekarang KPU harus mengajukan anggaran lagi kepada pemerintah, prosesnya tidak akan sebentar. Sementara, pelaksanaan verifikasi faktual sudah di depan mata. Karena itu, KPU berencana menggunakan anggaran yang tersedia pada 2018 untuk menutupi kebutuhan biaya kegiatan tersebut.

Caranya, kata Arif, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan kegiatan selama Desember 2018 akan ditarik ke Januari ini sebagai pengganti dana untuk kegiatan verifikasi faktual. “Kami bisa menggunakan mekanisme fleksibilitas. Jadi, kalau ada yang kurang, kami bisa ambil (anggarannya) dari situ,” ucapnya.

Arif berharap pemerintah melalui Kementerian Keuangan tetap berkomitmen menyediakan anggaran verifikasi faktual bagi KPU, yaitu dengan mempermudah proses pengajuan hingga pencairan nanti. “Pengajuannya tentu untuk APBN-Perubahan 2018, dan itu nanti untuk menutup anggaran yang kami pakai dari Desember,” katanya.

Pada Kamis, 11 Januari 2018, MK mengabulkan uji materi terhadap Pasal 173 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Konsekuensi dari putusan itu adalah diwajibkannnya seluruh partai politik menjalani proses verifikasi faktual agar bisa menjadi peserta Pemilu 2019.

Secara terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, saat ini ada sejumlah alternatif yang tengah disiapkan instansinya untuk menyikapi putusan MK tersebut. Salah satunya adalah dengan cara memadatkan proses dan tahapan verifikasi faktual bagi parpol-parpol yang belum melaksanakan kewajiban itu.

Menurutnya, peluang menjalankan proses verifikasi faktual-bila diukur dengan waktu normal-memang sudah kecil untuk dilakukan. Dia menyebut tahapan tersebut setidaknya akan menghabiskan waktu dua pekan untuk melakukan pengecekan, dan dua pekan pula untuk melakukan perbaikan serta rekapitulasi berjenjang hasil verifikasi faktual.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
13 hari lalu

Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong DPR Percepat Revisi UU Pemilu demi Perkuat Demokrasi

Nasional
13 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
20 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal