KPU: Belum Saatnya Kampanye, Tunggu 23 September 2018

Mula Akmal
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Foto: SINDOnews)

Wahyu mengatakan, jika tahapan kampanye pun sudah dimulai, capres-cawapres atau tim kampanye kandidat tidak diizinkan berkampanye di lingkungan lembaga pendidikan. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280.

Selain itu, KPU menambah metode kampanye Pemilu 2019, yaitu kampanye menggunakan media sosial yang ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemilu.

"Diperkenankan menggunakan media sosial sebagai metode kampanye. Karena kita menyadari bahwa zaman sudah berubah, pengguna media sosial juga semakin besar," jelasnya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Kemendagri Minta ASN Netral saat Kampanye Pilkada 2024, Ingatkan Sanksi Tegas

Nasional
2 tahun lalu

3 Pekan Masa Kampanye, Bawaslu Temukan 126 Dugaan Pelanggaran Pemilu

Nasional
2 tahun lalu

Wapres Minta Laporan PPATK soal Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Diusut Tuntas

Nasional
2 tahun lalu

Bawaslu Siapkan Strategi Awasi Politik Uang di Masa Kampanye

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal