JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 baik pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun partai politik melakukan validasi dan persetujuan atas surat suara. Validasi tersebut kemudian menjadi acuan untuk masuk dalam tahap produksi cetak surat suara.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, persetujuan (approval) yang ditandatangani ini merupakan bagian akhir dari rangkaian panjang proses validasi surat suara. Dia menjelaskan, tanda tangan yang dibubuhkan hari ini bukan dilakukan secara tiba-tiba.
Dia menambahkan, proses validasi sudah dimulai sejak Daftar Calon Sementara (DCS) disusun, kemudian diperbaiki nama-namanya. Setelah itu masuk ke tahap selanjutnya, pada saat Daftar Calon Tetap (DCT) juga dilakukan validasi tentang penulisan nama, gelar dan huruf.
"Jadi, proses validasi (sudah) dilakukan, dan hari ini tanda tangan approval sebelum nanti, mungkin minggu depan, setelah pemenang lelang ditetapkan proses produksi bisa segera dimulai," kata Arief di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
KPU, dia mengungkapkan, sudah menyiapkan satu buah contoh surat suara (spesimen) untuk ditandatangani masing-masing perwakilan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Berdasarkan spesimen ini surat suara akan diproduksi, baik untuk dalam negeri dan luar negeri," ujarnya.
Untuk perwakilan dari pasangan calon nomor urut 01 diwakili Direktur Bidang Program TKN Jokowi-Ma'ruf, Aria Bima. Sementara, perwakilan pasangan calon nomor urut 02 diwakili Wakil ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso.
Sementara, untuk partai politik, pihaknya sudah menyiapkan contoh surat suara sebanyak 80 Daerah Pemilihan (Dapil). "Masing-masing utusan atau perwakilan dari parpol akan tanda tangan 80 jenis surat suara," kata Arief menegaskan.